Friday, January 6, 2017

3 Denda Kartu Kredit yang Ternyata Bisa Dihilangkan dan Caranya


Semua orang berhak punya kartu kredit. Tapi sekaligus berkewajiban menjalankan aturan-aturannya, terutama soal denda.
Denda kartu kredit memang relatif besar. Makanya, banyak yang protes setiap kali kena denda kartu kredit.
Sejujurnya, fenomena ini aneh sekaligus menggelikan. Denda tentunya gak muncul begitu saja jatuh dari langit. Denda adalah konsekuensi atas kesalahan.
Misalnya, menerobos lampu merah. Kalau ketahuan polisi, jelas bakal kena sanksi. Salah satunya berupa denda.
Ini juga berlaku buat penggunaan kartu kredit. Ketika memakai kartu kredit, ada koridor peraturan yang mesti dipatuhi. Selama enjoy aja dengan peraturan tersebut, pastinya bakal aman-aman saja.
Nah, jika melanggar aturan yang sudah ditetapkan, gak ada gunanya protes. Kecuali memang aturan itu dibuat-dibuat atau terjadi kesalahan teknis, ya. Contohnya sudah bayar tagihan, ada buktinya, tapi di sistem gak tercatat. Silakan protes.
Meski begitu, namanya manusia, kadang bikin kesalahan tanpa sadar. Itu wajar, asal gak berulang. Misalnya karena lagi banyak pekerjaan di kantor, sampai lupa bayar tagihan hingga batas waktu.
Setidaknya ada 3 denda kartu kredit yang kerap dikeluhkan orang. Berikut ini penjelasannya, termasuk cara menghilangkannya.
1. Denda keterlambatan
Denda keterlambatan pembayaran tagihan kartu kredit adalah 3 persen dari tagihan terutan atau maksimal Rp 150 ribu. Ini diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/ 17 /DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Contohnya tagihan sebesar Rp 10 juta. Maka, dendanya adalah Rp 150 ribu. Sebab, 3 persen dari Rp 10 juta adalah Rp 300 ribu—melebihi batas maksimal Rp 150 ribu. Beda kalau tagihannya Rp 200 ribu, misalnya, dikenakan denda 3 persen sebesar Rp 6.000.
Selain itu, jika tanggal jatuh tempo adalah hari libur, tidak dikenakan denda keterlambatan ketika dibayar pas hari kerja. Misalnya jatuh tempo tiap tanggal 11, kebetulan pada bulan Januari itu hari Minggu. Maka, kita boleh bayar tanggal 12 tanpa dikenai biaya tambahan.
2. Denda Overlimit
Denda ini muncul saat kita melebihi limit kartu kredit. Contohnya limit kartu Rp 5 juta, saat kita beli smartphone Rp 7 juta, ada kelebihan Rp 2 juta. Penerbit kartu kredit bisa mendenda kita karena ini.
Biayanya berbeda-beda tergantung bank. Bahkan pada kartu kredit jenis tertentu gak ada denda. Ada pula yang benar-benar membatasi limit. Artinya, kalau limit Rp 5 juta, ya, kalau mau dipakai Rp 5.100.000 pun gak akan bisa. Sistem bank akan otomatis menolak pemakaian itu karena melebihi limit.
3. Denda pembatalan cicilan
Pembatalan di sini bukan berarti udah dapet barangnya, eh, bilang ke bank gak jadi nyicil pakai kartu kredit. Pembatalan cicilan artinya pelunasan lebih cepat.
Misalnya Adi beli microwave Rp 3 juta dengan cara dicicil 6 bulan bunga 0%. Adi hendak melunasi cicilan pada pembayaran ke-3. Artinya, ada sisa 3 kali cicilan yang dirapel. Bank akan menerapkan denda pembatalan cicilan berupa penalti karena melunasi lebih cepat.
Besaran denda ini berbeda-beda tiap bank. Untuk mengetahuinya, tanyakan ke bank penerbit kartu kredit masing-masing.
Untuk menghilangkan denda-denda itu, gampang saja. Kunci utamanya adalah disiplin. Kalau sudah waktunya bayar tagihan, ya lunasi. Kalau memang cicilan 6 bulan, ya patuhi bayar 6 kali.
Contoh langkah konkret khususnya soal denda keterlambatan adalah membiasakan diri membayar beberapa hari sebelum jatuh tempo. Misalnya jatuh tempo tanggal 11, sebisa mungkin sebelum tanggal 8 sudah dilunasi.
Kalau bisa sih, pas gaji masuk, langsung ke ATM dan lunasi tagihan jika sudah keluar. Repot sedikit gak apa-apa, ketimbang bayar denda.

Atau, cari kartu kredit yang bebas dari denda-denda semacam itu. Kebetulan ada kartu kredit baru Citi Simplicity+ dari Citibank yang punya fasilitas antara lain:
– Bebas biaya keterlambatan pembayaran.
– Bebas biaya pemakaian di luar batas kredit
Bahkan ada potongan 10 persen kalau kita melunasi tagihan tepat waktu tiap bulan! Kartu ini cocok banget buat yang betul-betul niat berhemat dan gak mau ribet mikirin denda-denda.

No comments:

Post a Comment

Note: Only a member of this blog may post a comment.